Rp 189 Juta Kembali ke Rekening BUMDes
EKSPOS: Kejari Seluma saat menggelar press release penyelamatan kerugian negara.-IZUL/RB-
SELUMA, KORANRB.ID - Belum selesai waktu 60 hari usai dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Seluma, akhirnya mantan Kades Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo beserta pengelola BUMDes mengembalikan kerugian negara secara penuh sebesar Rp 189 juta.
Hal ini terungkap dalam press release penyelamatan uang negara yang disampaikan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH di aula Kejari Seluma, Kamis, 4 Januari 2024.
"Berhasilnya pengembalian kerugian negara ini tidak lepas dari penyelidikan dari Seksi Pidsus yang telah mengusutnya. Saat ini seluruh kerugian negara telah dikembalikan secara utuh ke kas BUMDes," ungkap Kajari.
BACA JUGA:Debat Capres, Adu Gagasan Pertahanan, Keamanan dan Hubungan Internasional
Mantan Kades Padang Batu beserta pengelola BUMDes mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 189.078.000 juta yang akan disetor ke rekening BUMDes Padang Batu.
Dalam penyelidikan kasus ini, setidaknya sudah ada 17 orang saksi dan 80 dokumen yang diperiksa. Setelah dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Seluma, didapatlah kerugian negara tersebut. Waktu pengembaliannya terhitung 30 November 2023 hingga 28 Januari 2024. Namun sebelum batas waktu selesai, dana tersebut berhasil dikembalikan sehingga kasus yang diusut Seksi Pidsus Kejari Seluma ini tuntas.
Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH menyebutkan kerugian negara ini terbagi dari lima item, yakni pendapatan saprodi, hasil lelang saprodi, sisa alat saprodi, mark up harga organ tunggal tahun 2020, dan mark up harga organ tunggal tahun 2021.
BACA JUGA:Anggaran Gaji ASN Pemprov Naik
"Ada lima item yang ditemukan kerugian negara. Kerugian terbesar ada pada mark up organ tunggal," ujar Ghufroni.
Dalam proses audit hingga mendapatkan hasilnya, Inspektorat Seluma telah menempuh beberapa langkah, mulai dari mengumpulkan seluruh SPJ pengelolaan anggaran di BUMDes Padang Batu, memanggil pengurus BUMDes, termasuk pemerintah desa. Setelah itu baru dilakukan verifikasi langsung ke lapangan oleh tim auditor. Dari upaya tersebut, auditor menemukan adanya ketidakcocokan SPj yang disampaikan dengan fisik yang ada, sehingga mengakibatkan temuan kerugian negara.(zzz)