Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pajak Air Tanah Bengkulu Utara Baru Terkumpul Rp547 Juta dari Target Rp803 Juta

FOTO: Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Bengkulu Utara Marsudi.--

KORANRB.ID – Hingga Oktober 2025, capaian pajak air tanah Bengkulu Utara masih di bawah target. 

Dari target Rp803 juta, realisasi pajak yang masuk ke kas daerah baru mencapai Rp547 juta.

Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Bengkulu Utara Marsudi Hadi menyebutkan, pajak air tanah dikenakan pada penggunaan air tanah untuk kegiatan komersial, terutama oleh perusahaan swasta. 

“Di Bengkulu Utara sudah ditetapkan 10 wajib pajak air tanah yang harus membayar beban pajak sesuai besaran penggunaan air,” jelas Marsudi.

BACA JUGA:201 Nelayan Bengkulu Utara Dapat Kuota BBM Subsidi, Dilarang Dijual Kembali

BACA JUGA:Izin Tak Beres 5 Perusahan Sawit Layak Pidana, 8 Perusahaan Sudah Urus Keterlanjuran

Sebagian besar wajib pajak merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan air untuk kegiatan operasional.

UPTB Samsat Bengkulu Utara kini terus menagih pembayaran pajak dari para wajib pajak tersebut agar target dapat tercapai sebelum akhir tahun anggaran.

Selain penagihan, tim Samsat juga melakukan pengecekan lapangan dan menemukan beberapa water meter perusahaan tidak sesuai dengan volume air yang digunakan. 

“Kami sudah buat rekomendasi agar perusahaan segera memperbaiki atau mengganti water meter tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Kelurahan Tebat Karai Manfaatkan Dana Kelurahan TA 2025

BACA JUGA:Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD Bengkulu Utara, Pastikan Program Berdampak ke Masyarakat

Marsudi optimistis target pajak air tanah Bengkulu Utara bisa tercapai, terutama jika seluruh perusahaan mematuhi aturan dan memperbaiki alat ukur penggunaan air. 

“Kita terus melakukan penagihan agar pada akhir tahun nanti semua wajib pajak telah melunasi kewajibannya,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan