Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Sidang Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Saksi Ungkap Modus Catut Nama

BERIKAN : Sebanyak 10 saksi berikan keterangan pada persidangan Setwan Kaur yang digelar pada Kamis 23 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO0 /RB--

KORANRB.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis 23 Oktober 2025. 

Sidang yang dipimpin majelis hakim Paisol, SH, MH, itu menghadirkan sepuluh saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.

Dalam persidangan, para saksi mengaku nama mereka dicatut untuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif perjalanan dinas.

Sebagai imbalan, mereka menerima uang antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap SPJ.

BACA JUGA:Dedy Wahyudi Semangati Perumda Tirta Hidayah Perbaiki Layanan Air Bersih

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tuntaskan Pembebasan Lahan RS Adhyaksa Senilai Rp300 Miliar

Saksi Ria, pegawai bawahan terdakwa Roni Oksuntri, menyebut namanya digunakan sebanyak 40 kali, namun ia hanya berangkat tiga kali.

“Nama saya 40 kali digunakan untuk perjalanan dinas, tapi yang berangkat hanya 3 kali,” jelas Ria di hadapan majelis hakim. Ria mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp19 juta kepada bagian keuangan.

Saksi lain, Atika, mengaku 42 kali namanya digunakan, tetapi hanya empat kali benar-benar berangkat. 

Ia sudah mengembalikan Rp21 juta. Sementara saksi Tedi dicatut 33 kali dan hanya tujuh kali melakukan perjalanan dinas, serta telah mengembalikan Rp29 juta. 

BACA JUGA:Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu, Kejati Tahan Mantan Kepala dan Kabid BPN Benteng

BACA JUGA: FKUB Bengkulu Tegaskan Toleransi Umat Beragama Terjaga Kuat

Saksi Heri pun mengalami hal serupa, 39 kali namanya digunakan tanpa pernah berangkat, dan telah mengembalikan Rp17 juta.

Menurut JPU Kejari Kaur, Uswatun, SH, keterangan para saksi memperkuat dakwaan terhadap empat terdakwa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan