Kemendag Jamin Perlindungan Konsumen

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang--

KORANRB.ID - Kementerian  Perdagangan  melalui  Direktorat  Jenderal  Perlindungan Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN)  terus  berupaya  menjamin  kepastian  hukum  dan  memberikan perlindungan  kepada  seluruh  konsumen  Indonesia.

Kementerian  Perdagangan telah  melayani 7.707 laporan konsumen yang terdiri dari pengaduan, pertanyaan, dan informasi sepanjang 2023.

“Sepanjang 2023, Ditjen PKTN melayani 7.707 laporan konsumen yang meliputi 6.018 pengaduan konsumen, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi. Sebanyak 7.704 laporan pengaduan (99 persen) berhasil  selesai. Sementara  itu,  tiga pengaduan  sektor  perumahan sedang diproses. Ditjen  PKTN berkomitmen memberikan berbagai   kemudahan   layanan dan meningkatkan   penyelesaian pengaduan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam  melindungi  konsumen,” kata Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang di Jakarta.

BACA JUGA:12 KPPS Kader Parpol Dipecat

Pengaduan  konsumen yang diterima  Kementerian  Perdagangan berasal dari  berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 085311111010, surat elektronik di [email protected],   situs   webdi simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021) 3441839.

Pengaduan  konsumen  juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN. Moga menambahkan,  pengaduan  konsumen meliputi  sembilan sektor, yaitu  sektor  obat  dan makanan, elektonik/kendaraan  bermotor, jasa  keuangan,  jasa  pariwisata,  perumahan,  listrik/gas, jasa telekomunikasi,  jasa  kesehatan, dan jasa  transportasi.

Selain  itu, terdapat dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el. Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi yang menangani   perlindungan   konsumen,   Badan   Penyelesaian   Sengketa   Konsumen (BPSK), dan kepolisian dalam    penyelesaian    pengaduan    konsumen. 

BACA JUGA:Kios Pasar Jangkar Mulai Diisi Pedagang

Moga menambahkan, pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen telah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan telah selesai.

“Penyelesaian   pengaduan   konsumen   dapat   dikategorikan   telah   selesai   apabila   konsumen menerima  hasil  klarifikasi  dari  pelaku  usaha  dan  mengonfirmasinya.  Pengaduan  juga  dinyatakan selesai apabila terjadi  kesepakatan  antara  pelaku  usaha  dan  konsumen. Jika kedua belah  pihak tidak  menerima atau tidak sepakat, kami  menyarankan untuk  melanjutkan  ke BPSK atau  ke pengadilan.   Lalu, pengaduan tersebut dinyatakan   telah   selesai   ditangani   di   Kementerian Perdagangan,” papar Moga.

Adapun persentase  layanan  pengaduan  konsumen terkait transaksi  melalui  sistem  perdagangan elektronik/niaga-elmasih yang  tertinggi,  yaitu  7.019  layanan atau 91 persen  dari jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2023. 

BACA JUGA:Aturan Siap, Gaji TNI dan Polri akan Naik

Pengaduan transaksi melalui niaga-elmeliputi permasalahan isi  ulangsaldo,  sistem  pembayaran pada pay later dan  kartu kredit, pengembalian  dana  (refund), pembelian  barang  yang  tidak  sesuai dengan  perjanjian  atau  rusak, serta barang  tidak  diterima konsumen.  Pengaduan  juga  termasuk penipuan dan penggunaan aplikasi platform/media  sosial yang tidak berfungsi.

Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor elektonik/kendaraan bermotor.  Pada  sektor  jasa  transportasi, pengaduan  didominasi tentang pembelian, permintaan pengembalian dana, dan penjadwalan ulang (reschedule) pada tiket pesawat dan kereta api, serta penyewaan mobil.   Sementara itu, pada sektor elektonik/kendaraan   bermotor,   pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).(rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan