Kemendag Jamin Perlindungan Konsumen
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang--
KORANRB.ID - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus berupaya menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
Kementerian Perdagangan telah melayani 7.707 laporan konsumen yang terdiri dari pengaduan, pertanyaan, dan informasi sepanjang 2023.
“Sepanjang 2023, Ditjen PKTN melayani 7.707 laporan konsumen yang meliputi 6.018 pengaduan konsumen, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi. Sebanyak 7.704 laporan pengaduan (99 persen) berhasil selesai. Sementara itu, tiga pengaduan sektor perumahan sedang diproses. Ditjen PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen,” kata Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang di Jakarta.
BACA JUGA:12 KPPS Kader Parpol Dipecat
Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 085311111010, surat elektronik di [email protected], situs webdi simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021) 3441839.
Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN. Moga menambahkan, pengaduan konsumen meliputi sembilan sektor, yaitu sektor obat dan makanan, elektonik/kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik/gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi.
Selain itu, terdapat dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el. Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian dalam penyelesaian pengaduan konsumen.
BACA JUGA:Kios Pasar Jangkar Mulai Diisi Pedagang
Moga menambahkan, pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen telah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan telah selesai.
“Penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasinya. Pengaduan juga dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen. Jika kedua belah pihak tidak menerima atau tidak sepakat, kami menyarankan untuk melanjutkan ke BPSK atau ke pengadilan. Lalu, pengaduan tersebut dinyatakan telah selesai ditangani di Kementerian Perdagangan,” papar Moga.
Adapun persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/niaga-elmasih yang tertinggi, yaitu 7.019 layanan atau 91 persen dari jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2023.
BACA JUGA:Aturan Siap, Gaji TNI dan Polri akan Naik
Pengaduan transaksi melalui niaga-elmeliputi permasalahan isi ulangsaldo, sistem pembayaran pada pay later dan kartu kredit, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, serta barang tidak diterima konsumen. Pengaduan juga termasuk penipuan dan penggunaan aplikasi platform/media sosial yang tidak berfungsi.
Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor elektonik/kendaraan bermotor. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan didominasi tentang pembelian, permintaan pengembalian dana, dan penjadwalan ulang (reschedule) pada tiket pesawat dan kereta api, serta penyewaan mobil. Sementara itu, pada sektor elektonik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).(rls)