Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Aset Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirta Hidayah Disita Polda Bengkulu

SITA : Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah milik tersangka Tipikor gratifikasi dan suap Perumda Tirta Hidayah, 1 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali menyita dua bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025. 

Penyitaan aset yang berada di kawasan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah, itu dilakukan pada 1 Desember 2025.

Dalam kasus korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah ini, penyidik Tipidkor sebelumnya telah menyita dua unit mobil milik tersangka Samsul Bahari dan tersangka Yanwar Pribadi.

Kedua kendaraan itu diduga berasal dari uang suap dan gratifikasi yang diterima para tersangka.

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi PT Pos Dilimpahkan, 2 Tersangka Segera Disidang

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Perketat Pengawasan Harga dan Stok Pangan

“Penyidik Tipidkor melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang berada di Bengkulu Tengah, milik tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Senin, 1 November 2025.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, menjelaskan bahwa tanah dan kendaraan tersebut diidentifikasi sebagai aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi di Perumda Tirta Hidayah. 

Karena itu, penyidik melakukan penyitaan untuk kepentingan proses hukum.

“Sebelumnya kita lakukan penyitaan mobil, saat ini kita kembali sita aset berupa tanah milik para tersangka ya,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Perketat Pengawasan Harga dan Stok Pangan

BACA JUGA:Waspada Bencana Longsor, Banjir hingga Ancaman Abrasi

Hingga kini, penyidik Tipidkor terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi sesuai petunjuk jaksa. Berkas perkara ditargetkan rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah tersebut. Mereka adalah Samsul Bahari selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, serta dua pejabat lainnya, Yanwar Pribadi dan Eki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan