Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Janggal, Usai Rekanan Ketemu Kadis 3 Proyek SPAM di Lebong Batal Putus Kontrak

Dinas PUPR-Hub, PPS Kejari Lebong saat beri SCM 3 sekaligus pemutusan kontrak beberapa waktu lalu--Abdi/RB

KORANRB.ID - 3  rekanan proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) yang diketahui telah menerima Show Case Meating (SCM) batal putus kontrak, usai rekanan serta Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPR-Hub) menggelar rapat internal pada 1 Desember 2025.

Tentu hal itu janggal, lantaran pada sebelumnya proyek SPAM Air Udik dan Air Bulok telah menerima SCM 3 atau teguran terakhir, sekaligus menjadi syarat utama pemutusan kontrak. Tidak hanya itu, proyek SPAM Saringan yang menerima SCM 2 dan digadang-gadang bakal putus kontrak 1 Desember lalu turut menerima perpanjangan waktu pengerjaan.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya (CK) PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Ifan Raider ST menerangkan, berdasarkan rapat internal bersama rekanan, Kadis PUPR-Hub. 3 rekanan proyek air bersih tersebut diberikan tambahan waktu hingga 12 Desember 2025. Apabila minus pekerjaan SPAM tidak selesai, maka akan diputuskan kontrak secara sepihak.

Padahal 3 proyek rekanan SPAM tersebut terhitung minus dan berdasarkan hitung-hitungan proyek tersebut tidak akan selesai hingga tanggal kontrak pekerjaan. Yang diketahui, bakal berakhir 23 Desember 2025. Untuk proyek SPAM Saringan sendiri masih minus 27, Air Udik minus 25 serta Air Bulok minus 25.

BACA JUGA:Eksplorasi Tradisi, Kesenian, dan Warisan Unik Nusantara! Berikut 3 Budaya Papua

BACA JUGA:Dari Tari Tradisional hingga Kuliner Khas! Berikut 3 Budaya Nusa Tenggara Timur

"Berdasarkan rapat internal ada rekanan dan Kadis, kita beri waktu hingga 12 Desember. Apabila masih minus, maka akan diputuskan kontrak secara sepihak," sampai Ifan, 4 Desember 2025.

Pada rapat internal tersebut, pibak PUPR-Hub tidak melibatkan PPS Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong. Namun, Ifan menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPS Kejari. Dimana, PPS menyetujui perpanjangan waktu hingga 12 Desember 2025. 

"PPS tidak ada, namun kami telah berkoordinasi. Dimana, waktu berakhir 12 Desember. Jika masih minus maka akan putus kontrak," ujar Ifan.

Kendati demikian, Ifan pesimis pekerjaan SPAM Saringan dengan nilai kontrak mencapai Rp1,4 miliar yang dikerjakan oleh PT Zuanova. Proyek SPAM Air Bulok dengan nilai kontrak Rp1,5 miliar yang digarap CV Qulity Utama. Begitu pula SPAM Air Udik senilai Rp1,15 miliar yang juga dikerjakan PT Zuanova Karya Indonesia bakal selesai sebelum tenggat waktu yabg diperpanjang tersebut.

"Dengan minus, dan tambahan waktu. Tentu pesimis. Dimana, water meter proyek SPAM tidak cukup, kedalaman tidak tepat. Namun kita ikuti perintah buk Kadis," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan