Terdakwa Kecewa Dituntut 3 Tahun

LUBIS/RB DITUNTUT: Dua terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan yang terseret perkara penimbunan BBM subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dituntut JPU.--

BENGKULU. KORANRB.ID – Dua terdakwa kasus penyalahgunaan BB Subsidi  Muhammad Agustian dan Bambang Irawan warga Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara merasa kecewa. 

Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 3 tahun penjara. 

Hal tersebut disampaikan kedua terdakwa usai menerima tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kemarin, Jumat (27/10) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

“Kami kecewa dengan tuntutannya,” kata kedua terdakwa yang diwawancarai RB sembari menuju ruang tahanan PN.

BACA JUGA:KPU Seluma Terima 3.268 Kotak Suara, Kaur 2.200

JPU menuntut penjara 3 tahun kepada terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan, yang melakukan penimbunan BBM subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Sidang kemarin diketuai Majelis Hakim Riswan Suprawinata, SH. JPU Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH, MH mengungkapkan beberapa pertimbangan tuntutan 3 tahun kepada dua terdakwa, lantaran perbuatan kedua terdakwa yang merugikan masyarakat dalam hal kebutuhan BBM Subsidi, membuat BBM subsidi menjadi langka.

"Dan perbuatan keduanya juga suda cukup lama, kita tuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 800 juta," sampai Zainal.

JPU membuktikan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam tuntutannya.

BACA JUGA:PGRI Benteng Segera Sampaikan Hasil Konker

Sementara dua terdakwa usai dibacakan tuntutan, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan di muka persidangan. Kedua terdakwa mengakui  dan menyatakan menyesali perbuatannya.

Sekadar mengulas, dua terdakwa  ditangkap pada (11/6) di gudang penyimpanan BBM solar subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Dari hasil penggeledahan di gudang tersebut, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan 65 jerigen, 5 tedmon tempat penampungan BBM solar subsidi. 

Sisa solar 35 liter, dua mobil, satu truk Hyno satu Mitsubishi, yang selama ini digunakan untuk melancarkan aksi mengambil solar subsidi di SPBU di Bengkulu Utara menggunakan barcode.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan