Terdakwa Kecewa Dituntut 3 Tahun

LUBIS/RB DITUNTUT: Dua terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan yang terseret perkara penimbunan BBM subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dituntut JPU.--

Bermodalkan 30 barcode, keduanya bisa mengumpulkan sampai 5 ton BBM solar subsidi perhari. 

Dalam satu bulan sebelum keduanya tertangkap, mereka berhasil mengumpulkan 30 ton.

Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, dan untuk pembagian hasil terdakwa Bambang 40 persen dan Agustian 60 persen.

Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, BBM solar tersebut dijual seharga Rp 8 ribu perliter.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan