Berkas PPPK Paling Lama 14 Januari
PERIKSA: Proses pengecekan kelengkapan berkas peserta yang lulus PPPK Kaur tengah berlangsung.--ICAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Berkas calon PPPK 2023 harus dikumpulkan paling lama 14 Januari. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kaur Sifrihadi, SH, MM sejak pengumuman kelulusan telah memberikan imbauan kepada peserta yang lulus untuk segera mengumpilkan berkas.
"Paling lambat pengumpulan berkas untuk NIP mereka, kita tunggu sampai dengan tanggal 14 Januari nanti," kata Sifrihadi.
Hingga saat ini, proses pengumpulan berkas para peserta PPPK yang lulus masih terus berlangsung. Sifrihadi mengungkapkan, sudah lebih dari setengah jumlah peserta yang lulus telah melakukan pengumpulan berkas. Baik diupload melalu laman SSCASN maupun pengumpulan berkas fisik ke kantor BKDPSDM.
BACA JUGA: 2 Proyek Jalan Dilirik Jaksa
"Kalau tak mengumpulkan berkas fisik para peserta juga dapat dinyatakan tidak lulus," jelas Sifrihadi.
Sementara saat dikonfirmasi, kapan akan dilakukan pelantikan kepada peserta yang lulus PPPK Sifrihadi belum dapat mengatakan, karena usai berkas dilengkapi masih harus ada petunjuk dari Bupati langsung kapan akan dilaksanakannya pelantikan dan pemberian NIP untuk mereka yang lulus PPPK.
"Untuk tanggal pasti pelantikan, belum dapat dipastikan. Kita masih tunggu kelengkapan berkas mereka dulu," ungkap Sifrihadi.
Terkait dengan penempatan, Sifrihadi mengungkapkan PPPK yang lulus akan ditempatkan sesuai dengan peruntukannya. Terutama untuk PPPK guru, yang sebagaimana diketahui untuk wilayah pelosok Kabupaten Kaur masih sangat kekurangan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Inspektorat Siapkan Tim Awasi Netralitas ASN
"Yang ikut formasi umum penempatannya nanti akan sesuai dengan peruntukan, berbeda dengan yang jalur khusus memang sesuai dengan tempat mereka honor selama ini penempatannya," imbuh Sifrihadi.
Untuk diketahui jatah PPPK yang diberikan untuk Kaur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 diperuntukkan sebanyak 262 orang. Meliputi jabatan fungsional tenaga teknis sejumlah 64 orang, Tenaga Kesehatan 40 orang PPPK Guru terbanyak dibutuhkan yakni 160 orang. (cil)