Raup Rp 750 Juta, Oknum Polisi di Bengkulu Disidang Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri
Bripda Sigit Adi Nugroho menjalani sidang perdana kasus penipuan penerimaan anggota Polri. (Foto: Fiki Susadi/KORANRB.ID)--
Diceritakan Haryantoni, dirinya mengenal terdakwa dari temannya bernama Khalidi. Saat itu, terang Haryantoni, dirinya bertemu dengan Khalidi dan menyampaikan keluhannya, bahwa anaknya tidak lolos di tes Bintara.
BACA JUGA:Calon PPPK Belum Ada Serahkan Berkas
Dari Khalidi akhirnya, Haryantoni dikenalkan dengan terdakwa Sigit Adi Nugroho.
"Saat itu si Sigit ini sangat meyakinkan. Dia menyebut bisa meloloskan anak saya," ucapnya.
Dalam perjalanan, barulah diketahui bahwa anaknya telah ditipu. Sehingga keluarganya melaporkan kejadian yang dialami ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Diskominfotik Provinsi Bengkulu Imbau Warga Waspada Modus Baru Penipuan Siber
"Harapan kami cuma minta kerugian kami bisa dikembalikan," tutupnya.
Sebelumnya, korban YA (20) Warga Bengkulu Utara membuat laporan ke Polda Bengkulu. Akibat penipuan ini orang tua YA mengalami kerugian Rp 750 juta.
Mirisnya, untuk mendapatkan uang Rp 750 juta, dengan harapan anak laki-lakinya bisa menjadi anggota Polri, orang tuanya rela menjual tanah, mobil hingga pinjam uang ke Bank sebesar Rp 150 juta.
BACA JUGA:Divonis 1 Tahun Kasus Penipuan, Mantan Ketua DPRD Kembalikan Rp 125 Juta
Kepada RB, Selasa 12 Desember 2023 lalu, YA menceritakan, kasus dugaan penipuan ini berawal saat ia ingin menjadi anggota Polri.
Saat itu ada seleksi penerimaan Bintara Polri gelombang II Tahun 2023 di Polda Bengkulu. Tanpa banyak pikir, YA langsung melengkapi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Diskominfotik Provinsi Bengkulu Imbau Warga Waspada Modus Baru Penipuan Siber
Namun sayangnya, dalam seleksi itu, YA gugur pada tahap tes kesehatan pertama. Hasil tersebut membuat orangtua YA kecewa. Dari sinila, penipuan itu terjadi. (eng)