Tunggu SK Gubernur, 9 Desa Baru Akan Terlahir

Foto: Rusman/Rakyat Bengkulu PERIKSA: Kabag Pemerintahan saat melakukan pemeriksaan berkas 9 desa pemekaran.--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemekaran 9 desa di Kabupaten Kaur telah menemui titik terang. Saat ini progres terbarunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu. Usai SK tersebut diterima barulah dilakukan pengesahan 9 daerah hasil pemekaran itu sebagai desa persiapan.

Kabag Pemerintahan Setda Kaur, Aprianto, S.IP memastikan saat ini Pemkab Kaur hanya tinggal menunggu SK dari gubernur. Pengesahan 9 desa baru itu akan dilakukan dalam waktu dekat, usai SK tersebut diterima Pemkab Kaur.

"Progres terakhir yang kita terima, tinggal menunggu SK dari gubernur lagi. Setelah nanti 9 desa akan segera disahkan menjadi desa persiapan," kata Aprianto, Jumat (12/1).

BACA JUGA: BPD Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 75 Juta

Sebelumnya Pemkab Kaur telah melakukan audiensi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT). Hasilnya pihak KDPDTT menyetujui dilakukan pemekaran. 

Persetujuan inilah yang telah disampaikan ke Pemprov Bengkulu yang menjadi landasan untuk diterbitkannya SK desa persiapan. "SK juga berdasarkan hasil audiensi beberapa waktu yang lalu," terang Aprianto.

Aprianto mengungkapkan telah menghubungi pihak desa yang terlibat dalam pemekaran untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk pengesahan menjadi desa persiapan. Kegiatan sendiri, nantinya akan dipusatkan di Kecamatan Muara Sahung.

"Pengesahan akan kita lakukan di satu lokasi yakni Muara Sahung. Pihak yang terlibat, juga telah kita minta untuk mempersiapkan segala sesuatunya," ungkapnya.

BACA JUGA: Masalah Klaim Tanah, Berujung Pengancaman Lalu di Penjara

Untuk penujukan Plt kepala desa, terlebih dahulu mempelajari regulasi yang ada. Bila tidak mengharuskan menempatkan ASN kemungkinan akan diberikan kepercayaan kepada persedium melakukan penunjukkan. ‘’Anggap saja sebagai balas jasa pihak presidium yang memperjuangkan pemekaran desa itu,’’ ucap Aprianto. 

Sementara untuk desa induk, wajib mengalokasikan dana sebesar 30 persen dari Dana Desa (DD) selama 3 tahun berturut-turut terhitung desa hasil pemekaran masih berstatus desa persiapan. 

Untuk diketahui 9 desa yang akan dimekarkan yakni di Kecamatan Muara Sahung Desa Persiapan Air Nunung desa Induk Ulak Lebar dan Desa Persiapan Sinar Bandung, desa Induk Ulak Bandung. 

BACA JUGA: Dugaan Pungli Cemoro Sewu Rp 4,5 Juta, Masuk ke Ormas Pemuda Pancasila Seluma

Lima desa di Kecamatan Nasal, terdiri dari Desa Kulit Sialang desa Induk Muara Dua, Desa Datar Selepah desa Induk Air Pahlawan, Desa Pematang Salimi desa Induk Ulak Pandan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan