Pajak Sarang Burung Walet Bakal Dihapuskan
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Drs. Eddyson--
KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu akan mengkaji rencana penghapusan pajak sarang burung walet di Kota Bengkulu.
Ini dilakukan karena capaian dari pajak sarang burung wallet di Kota Bengkulu selama dua tahun ini tidak maksimal. Selain itu, banyaknya pengusaha sarang walet yang bangkrut menjadi salah satu faktor rencana penghapusan pajak burung sarang walet sebagai potensi pajak di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkot Bidik PAD dari Mega Mall
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Drs. Eddyson menjelaskan langkah ini diambil karena pajak dari sektor sarang burung walet tidak maksimal, dan berkurangnya pengusaha sarang burung walet di Kota Bengkulu.
“Capaian 2023 lalu hanya Rp4 juta dari target Rp30 juta, dan ini sudah tidak tercapai selama dua tahun belakangan,” ungkap Eddyson.
BACA JUGA:Menahun Tak Diperbaiki, Sawah Irigasi Jadi Tadah Hujan
Setelah Bapenda Kota Bengkulu memperbarui data wajib pajak, hanya ditemukan sebanyak 10 pengusaha sarang burung walet yang tersisa di Kota Bengkulu. Ini dinilai tidak ideal menjadi fokus potensi pajak di Kota Bengkulu.
“Sekitar 10 orang pengusahannya, jadi mau tidak mau kita akan evaluasi tentang hasil dari pajak sarang burung walet tersebut,” ucap Eddyson.
Rencana penghapusan juga saat ini sedang dilakukan kajian dan pembahasan oleh berbagai pihak untuk memutuskan apakah pajak masih bisa dipertahankan.
BACA JUGA:Penerapan SPBE 2023, Pemkot Dapat Predikat Baik
“Tentu kita evaluasi dulu sebelum perda pajak dan retribusi disahkan, apakah ini bisa dihapuskan atau tidak, nah semua ini akan melihat aturan yang ada,” sebut Eddyson.
Sebelumnya, sesuai dengan perda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Kota Bengkulu, Pemkot Bengkulu mendapatkan paling banyak 10 persen dari hasil penjualan dari sarang wallet.
BACA JUGA:2.000 PTT Diusul Jadi PPPK
“10 persen maksimal kalau sesuai perda, ini perda yang sampai saat ini masih berlaku,” tutur Eddyson.