Eksespi Sebut Cacat Dakwaan, JPU Yakin Pembuktian
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Minggu , 14 Jan 2024 - 00:02
TERDAKWA: Nurul Azmi Riduan, terdakwa perkara dugaan Korupsi KUR Bank BUMN Lebong usai menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --
Dalam perkara ini, timbul Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 miliar. hingga saat ini, belum ada pemulihan KN yang dilakukan terdakwa. (eng)