Eksespi Sebut Cacat Dakwaan, JPU Yakin Pembuktian

TERDAKWA: Nurul Azmi Riduan, terdakwa perkara dugaan Korupsi KUR Bank BUMN Lebong usai menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

Sementara itu, PH terdakwa menjelaskan, ada dua poin penting yang dimuat dalam eksepsi yang pihaknya ajukan. Pertama, pihaknya menilai surat dakwaan JPU cacat. Kedua, tentang kewenangan mengadili. 

“Poin satu soal cacat formal itu kita menggunakan Pasal 143 ayat 4. Poin kedua kita pakai Pasal 144 ayat 1, 2 dan 3,” kata  Hotman T. Sihombing. 

BACA JUGA:Mobil Kuning Viral, Diburu Polisi

Dijelaskannya, Pasal 143 ayat 4 itu menyebutkan surat dakwaan itu harus diberikan kepada terdakwa atau PH pada saat pelimpahan perkara dari penyidik ke Pengadilan. 

Pelimpahan perkara ini pada tanggal 16 Desember 2023 lalu, sementara surat dakwaan itu, diakui Hotman baru diterima pihaknnya sebelum sidang perdana berlangsung. 

“Itu sudah pasti tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (4),” ucapnya.

Dilanjutnya, Pasal 144 ayat 1, 2 dan 3 tentang perubahan surat dakwaan. Di dalam Pasal 144 menjelaskan JPU masih bisa merubah surat dakwaan tujuh hari sebelum pengadilan mengeluarkan penetapan tentang jadawal sidang. 

BACA JUGA:Buka-bukaan Perkara Penipuan Bintara Rp 750 Juta, Saksi Minta Uang Kembali

“Sementara di perkara ini, perubahan surat dakwaan dilakukan pada saat sidang dilaksanakan. Sehingga tidak seusai dengan Pasal 144 ayat (1), (2) dan (3) KUHA,” tuturnya. 

Kemudian, lebih lanjut dikatakan Hotman, dalam perkara ini adalah terkait pinjaman KUR. Menurutnya,  terealisasinya KUR terjadinya peluncuran bantuan KUR itu dari pihak Bank. Kemudian kepada penerima didasari surat perjanjian. Adanya surat perjanjian, itu adalah peristiwa hukum privat atau masuk ranah perdata. 

“Jadi kalau terjadi masalah akibat pencairan KUR itu maka harus diselesaikan secara perdata,” tutupnya. 

BACA JUGA:Ditinggal Kerja, Rumah Pegawai Bank Dimasuki Maling

Untuk diketahui, pada sidang dengan agenda dakwaan, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo. Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Misterius, Pencuri Pakai CD Gasak Hp dan Uang Rp 2 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan