Polres Pulbaket Asap PT KSM

PINTU MASUK: PT Karya Sawitindo Mas (KSM) di Mukomuko diduga melakukan pencemaran udara. --firman/rb

Terpisah Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini SE sangat mendukung upaya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko akan mengusut perkara dugaan pencemaraan udara PT KSM. Hal ini dikarenakan jangan sampai adanya aktivitas perusahaan tersebut berdampak negatif bagi masyarakat. Sebab tidak menutup kemungkinan meskipun sistematis aturan yang telah disusun dengan baik. Terkadang masih saja sering diabaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Sebagai wakil rakyat saya sangat mendukung upaya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko, untuk membuktikan kebenaraan dugaan tersebut. Agar masyarakat segera mendapatkan jawabannya,”ucapnya.

BACA JUGA:Diduga Limbah Cemari Sungai, Manager AIP Diperiksa Polisi

Sebelumnya, terkait permasalahan dugaan pencemaraan udara oleh PT KSM, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga SP mengatakan, mecuatnya dugaan pencemaran udara hingga meresahkan warga. Serta belum terlihat adanya  tindakan tegas dari instansi terkait. Artinya ini kemungkinan ada faktor pembiaran dan kelalaian DLH Mukomuko. Pasalnya sudah dari lama, PKS ini beroperasi, namun belum pernah dilakukan uji emisi atas cerobong, baik data pembanding ataupun data yang terbaru.

“DLH ini memiliki kewajiban untuk melalukan penataan, pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup. Tentunya kita menginginkan jangan ada upaya pembiaran dalam kasus dugaan pencemaran ini. Karena  kerusakan ekologis sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama serta dana yang besar untuk diperbaiki,” jelasnya.

BACA JUGA:Limbah CPO di Sungai Gasan, Dukung Investasi Tapi Harus Taat Aturan

Ibrahim menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup. Ada sanksi berat dan denda jika terbukti perusahaan mencemari lingkungan. Pada Pasal 76 UUPPLH mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

Sedangkan Pasal 76, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan. Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, Paksaan Pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.

“Kami rasa ini jelas, ada kejanggalan dalam perizinan yang dimiliki perusahaan berkaitan dengan lingkungan, maka dari itu melihat situasi tersebut, WALHI Bengkulu mendesak, persoalan dugaan pencemaran udara oleh PT KSM. Pemkab dapat segera mengevaluasi, dan melakukan audit lingkungan, bahkan pencabutan izin terhadap aktivitas PT KSM serta meminta Pihak APH segera melakukan tindakan penegakan hukum atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PTKSM apabila terbukti,” tutupnya.

BACA JUGA:Limbah B3 Dipihakketigakan, DLH Cuma Lakukan Pengawasan

Sukesi (58) warga Desa Tanjung Alai menyampaikan, asap pabrik PT KSM sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Sukesi yang memiliki kebun sawit tepat bersebelahan dengan pabrik. Mengalami sesak napas dan mata pedih ketika memungut berondol buah sawit dan merumput di lokasi tersebut. Sudah belasan tahun seperti ini tanpa ada upaya yang dilakukan untuk mengurangi asap.

“Saya ini baru operasi katarak tidak boleh kena asap. Tapi bagaimana lagi tidak mungkin kami tidak merawat dan memanen hasil kebun ini,”sampainya.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Perusahaan Penampungan Limbah

Sukesi mengaku sudah pernah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak PT KSM hanya saja jangankan mendengarkan keritikan masyarakat. Manajemen pimpinan PT KSM dalam satu tahun bisa tiga sampai empat kali ganti pimpinan.

“Kami berharap ada upaya dari Pemkab Mukomuko, meskipun Pemdes juga pernah menyampaikan keluhan masyarakat namun juga tidak ada perubahan,”tandasnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan