Money Politic Masih Hantui Pemilu
Eko Sugianto M.Si --
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 peserta pemilu hanya boleh membagikan bahan kampaye kepada masyarakat dan nominal dari bahan kampanye yang dibagikan tersebut tidak boleh lebih dari nominal Rp 100 ribu.
“Didalam regulasinya begitu tidak lebih dari Rp 100 ribu, jika kedapatan lebih itu akan menjadi temuan dan disebut politik uang,” sampai Fahamsyah.
BACA JUGA:KM Sabuk Nusantara 52 Ditarget Februari Beroperasi
Faham Syah menerangkan jumlah besaran nominal bahan kampanye dinaikan dari pemilu sebelumnya yang hanya Rp 60 ribu. Ia menenerangkan nominal tersebut diperbesar dengan alasan untuk menekan para caleg untuk tidak melakukan politik uang.
“Jumlah nominalnya naik sekarang sampai 30 persen, besar harapan tidak menjurus pada politik uang. Tapi itu nominal barang bukan berbentuak uang,” pungkas Fahamsyah.