Bareskrim Bongkar Mafia Love Scamming, Omzet Capai Rp50 Miliar Sebulan

Bareskrim Polri mengungkap kasus love scaming beromzet Rp50 juta se bulan--Humas Polri

JAKARTA, KORANRB.ID – Bareskrim membongkar mafia love scamming atau penipuan berkedok asmara kemarin (19/1). Sebanyak 19 warga negara Indonesia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta. 

Jumlah korban mafia love scamming ini mencapai 367 orang. Mereka berasal dari berbagai negara. Omzet mafia ini sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar dalam sebulan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, para pelaku ditangkap di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Mereka yang tertangkap terdiri atas 16 lelaki dan 3 perempuan. ’’(Modus) membuat identitas palsu dengan foto menarik dan seakan-akan mencari jodoh,’’ ujarnya. 

Setelah target terjerat, para pelaku meminta nomor handphone. Tujuannya, bisa berkomunikasi lebih intens dan bisa lebih dekat dengan korban. ’’Foto-foto seksi dikirim ke target yang kebanyakan juga mencari pasangan,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Lima Kali Diperiksa, Firli Belum Ditahan

Korban mafia itu hampir semuanya merupakan warga negara asing. Di antaranya, Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia. ’’Pelaku memakai aplikasi translate untuk komunikasi,’’ ujarnya. Hanya ada satu korban asal Indonesia dari ratusan korban tersebut.

Setelah lebih dekat atau berpacaran secara online, pelaku merayu target untuk berbisnis. Melalui toko online beralamat sop66hccgolf.com. ’’Minta untuk deposito Rp 20 juta agar bisa berbisnis,’’ paparnya.

Dari sanalah mafia love scamming menggelapkan uang para korban. Polri kini masih mendalami pembuat toko online tersebut. ’’Kirimnya pakai uang kripto,’’ terangnya.

BACA JUGA: Akhir Bulan, Rp14 Miliar Cair untuk 6.000 ASN

Terdapat dua warga negara asing yang saat ini sedang dalam pengejaran. Mereka dicurigai sebagai aktor intelektual mafia tersebut. ’’Ada juga satu WNI sebagai eksekutor masuk daftar pencarian orang (DPO),’’ urainya. Dalam kasus tersebut telah disita 96 handphone dan 19 unit laptop untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudho Whisnu Andhiko mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini, penting untuk tidak menyebarkan identitas pribadi ke internet. Supaya terhindar dari scamming. ’’Dengan data identitas pribadi tersebar, potensial untuk menjadi korban penipuan,’’ jelasnya.

Saat sudah menjadi korban, diharapkan segera melapor ke petugas. Dia mengatakan, kepolisian akan berupaya maksimal menangani kasus penipuan yang merugikan masyarakat. (idr/c19/bay)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan