8.808 ODGJ Ikut Nyoblos di Pemilu 2024
Pemasungan ODGJ sangat dilarang. Data KPU 8.808 ODGJ Ikut Nyoblos di Pemilu 2024--istimewa
Dia menilai, mengapa dulu ODGJ dibatasi? Karena hak pilih juga dapat ditilik dari kualitasnya. Artinya, jika dengan ketidakjelasan pengetahuan tentang demokrasi, Pemilu dan informasi dengan variasi pilihan yang tersedia, maka aspirasi orang dengan kadar serupa itu dipandang kurang bermanfaat dalam demokrasi.
"Dulu, sekitar tahun 1969-an, Amerika berdebat luas soal hak pilih bagi kulit hitam. Sebagian berpendapat, mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Tetapi sebaliknya, sebagian lain menolak hak itu karena kalangan kulit hitam. Selain dipandang tidak sama dengan kulit putih (pandangan rasialistik), kenyataannya juga kerap tunduk pada pengaruh figur-figur tertentu terkait dengan hubungan ekonomi dan perbudakan kulit putih yang dapat memanipulasi pilihan politik kulit hitam menjadi bukan berdasarkan hati nurani," bebernya.
Jadi, menurut Shohibul, Amerika waktu itu tak hanya mempersoalkan kedudukan yang tidak sama di depan hukum dan HAM, antara kulit putih dan kulit hitam, tetapi juga oleh kesadaran atas kenyataan yang menunjukkan ketidak-mudahan dalam menjamin ketersaluran hak pilih berdasarkan kemurnian aspirasi.
"Sekaitan dengan itu, menurut saya ada dua masalah dalama hak pilih ODGJ untuk Pemilu 2024. Pertama, bagaimana mengatur teknis pemberian suara kepada ODGJ. Kedua, ODGJ itu memiliki variasi yang jamak sesuai tingkat parah atau ringannya. Karena itu otoritas dokter akan menentukan seseorang yang menderita sebagai ODGJ dipandang layak atau tidak memberi suara dalam Pemilu. Karena itu pula diperlukan koordinasi KPU dengan rumah sakit jiwa (RSJ) agar keduanya dapat melayani kebutuhan khusus pemberian suara bagi ODGJ," terangnya.
Secara teknis, lanjut Shohibul, hal itu mungkin tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit biasa atau lembaga pemasyarakatan. Hanya saja selalu ada kecurigaan mobilisasi ke pilihan tertentu, apalagi di lembaga pemasyarakatan, dan itu tidak boleh dibiarkan. "Karena itu, Bawaslu dan kelompok civil society perlu proaktif. Tentu saja anggota keluarga terdekat penderita ODGJ sangat perlu mendampingi dalam proses pemberian suara itu. Sama halnya dengan kalangan disabilitas tunanetra yang jika kertas suara tak dipersiapkan sesuai kebutuhan khusus kalangan ini (misalnya dengan penggunaan aksara Braille)," tandasnya. (gus/dwi/adz)
DATA PEMILIH DISABILITAS PADA PEMILU 2024 DI SUMUT
Kategori Jumlah Persentase
Disabilitas fisik 14.984 pemilih 0,0014 persen
Disabilitas intelektual 1.881 pemilih 0,0002 persen
Disabilitas mental 8.808 pemilih 0,0008 persen
Disabilitas sensorik wicara 4.955 pemilih 0,0005 persen
Disabilitas sensorik runggu 1.037 pemilih 0,0001 persen
Disabilitas sensorik netra 3.232 pemilih 0,0003 persen.
Total 34.897 pemilih 0,0034 persen