Wah! Ada 2.124 ODGJ di Bengkulu Bakal Nyoblos, KPU Persiapkan Ini

KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan ada 2.124 ODGJ bakal nyoblos bakal dapat Perlakuan Khusus--ABDI/RB

Jadi, menurut Shohibul, Amerika waktu itu tak hanya mempersoalkan kedudukan yang tidak sama di depan hukum dan HAM, antara kulit putih dan kulit hitam, tetapi juga oleh kesadaran atas kenyataan yang menunjukkan ketidak-mudahan dalam menjamin ketersaluran hak pilih berdasarkan kemurnian aspirasi.

"Sekaitan dengan itu, menurut saya ada dua masalah dalama hak pilih ODGJ untuk Pemilu 2024. Pertama, bagaimana mengatur teknis pemberian suara kepada ODGJ.

Kedua, ODGJ itu memiliki variasi yang jamak sesuai tingkat parah atau ringannya. Karena itu otoritas dokter akan menentukan seseorang yang menderita sebagai ODGJ dipandang layak atau tidak memberi suara dalam Pemilu.

Karena itu pula diperlukan koordinasi KPU dengan rumah sakit jiwa (RSJ) agar keduanya dapat melayani kebutuhan khusus pemberian suara bagi ODGJ," terangnya.

Secara teknis, lanjut Shohibul, hal itu mungkin tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit biasa atau lembaga pemasyarakatan. Hanya saja selalu ada kecurigaan mobilisasi ke pilihan tertentu, apalagi di lembaga pemasyarakatan, dan itu tidak boleh dibiarkan.

"Karena itu, Bawaslu dan kelompok civil society perlu proaktif. Tentu saja anggota keluarga terdekat penderita ODGJ sangat perlu mendampingi dalam proses pemberian suara itu. Sama halnya dengan kalangan disabilitas tunanetra yang jika kertas suara tak dipersiapkan sesuai kebutuhan khusus kalangan ini (misalnya dengan penggunaan aksara Braille)," tandasnya.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan