Punusukan Pohon Marak, Mapala Bergerak Copot APK

POHON: Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar yang terpaku di pohon masih banyak ditemukan. DEBI/RB --

Serta ada dua regulasi yang mendasari perbuatan memaku APK di pohon sebagai pelanggaran.

Pertama keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 282 Tahun 2023 tentang pelarangan memasang APK pada titik seperti bahu jalan, sarana umum, tempat ruang terbuka hijau dan lainnya. 

Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 tahun 2021 tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu.

Koordinator Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri mengakui banyak APK tidak tertib.

Bawaslu Kota Bengkulu pertama telah melakukan pengawasan.

Untuk selanjutnya Bawaslu telah memberikan imbauan kepada oknum yang memasang APK di pohon melalui partai politik.

Setelah rangkaian di atas sudah dilakukan, maka Bawaslu Kota Bengkulu akan melakukan koordinasi bersama steakholder terkait.

Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, untuk melakukan penertiban  khusus yang terpaku di Pohon.

“Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, terutama DLH, karena ini pelanggaran terjadi pada pohon yang menjadi tanggung jawab mereka,” ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan saat ini Bawaslu Kota Bengkulu tengah mendata APK yang melanggar.

Kemudian Bawaslu Kota Bengkulu, akan merilis jumlah tersebut dan selanjutnya diberi penertiban pada APK tersebut.

Namun, kita tetap memberi imbauan kepada caleg palpol terkait APK terpasang di pohon tersebut.

Karena hal tersebut, murni bentuk ketidakpatuhan caleg partai politik tingkat kabupaten/kota. 

“Kita akan tertibkan, apabila sudah didata, karena itu benar sebuah pelanggaran,” ucap Ahmad.

Lanjut Ahmad, APK tentunya harus dipasang pada tempat milik pribadi dan memiliki izin dari pemilik jangan dipasang pada titik fasilitas umum yang jelas dilarang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan