Punusukan Pohon Marak, Mapala Bergerak Copot APK

POHON: Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar yang terpaku di pohon masih banyak ditemukan. DEBI/RB --

“Untuk memasang APK sendiripun harus ada izin dari pemilik lahan jangan asal pasang, jangan juga dipasang pada fasilitas masyarakat umum,” kata Ahmad.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan menerangkan untuk wewenang APK yang tertancap di Pohon merupakan wewenang dari Bawaslu Kota Bengkulu.

Menurutnya, APK yang terpaku di pohon tersebut murni wewenang Bawaslu bukan DLH.

Riduan menambahkan Bawaslu merupakan sebagai hakim atau wasit dalam penindakan pelanggaran tersebut.

“Kalau masalah pemilu, wasitnya ada di Bawaslu. Kalau kita mencabut sepihak salah, karena itu pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Seperti kemaren kan kita mendampingi Bawaslu melaksanakan penertiban,” jelas Riduan.(mg1/afa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan