Terbaru! Ini Sanksi 2 Oknum Ketua RT Fasilitasi Kampanye Caleg

Ketua Panwascam Kampung Melayu Risman Sanusi, SH saat sampaikan materi pada acara Bawaslu Kota Bengkulu kemarin. Pada wartawan dia juga menjelaskan Sanksi 2 Oknum Ketua RT Fasilitasi Kampanye Caleg.--ABDI/RB

KORANRB.ID – Sanksi 2 oknum ketua RT di Kota Bengkulu yang diduga memfasilitasi kampanye caleg akhirnya keluar. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kampung Melayu Kota Bengkulu akhirnya mengeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi itu sebagai sanksi 2 oknum ketua RT di Kota Bengkulu yang memfasilitasi kampanye caleg. Surat rekomendasi sudah dikirimkan ke Camat Kampung Melayu. Berisikan terkait netralitas ketua RT  dalam pemilu.

2 oknum ketua RT  yang memfasilitasi kampanye caleg ini terjadi di Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu Rabu, 3 Januari 2024.

BACA JUGA:Tak Kantongi STTP, Kampanye Bakal Dibubarkan

“Ada dua RT yang melanggar netralitas tersebut. Kami sudah kirim rekomendasi atas kajian dan pemanggilan 2 RT tersebut ke kecamatan. Tembusannya Setda Kota, (Setda Kota Bengkulu, red),” tegas Ketua Panwascam Kampung Melayu Risman Sanusi, SH Sabtu (20/1) kemarin.

Risman menjelaskan adapun poin rekomendasi sanksi 2 oknum ketua RT yang memfasilitasi kampanye caleg ini, melanggar beberapa regulasi.

Pertama Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan menyebutkan Rukun Tetangga. 

Dapat diartikan bahwa RT adalah lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Kota.

BACA JUGA:Joget Berlebihan Saat Kampanye, MUI Kota Bengkulu Bilang Begini

 Dibentuk melalui musyawarah warga masyarakat setempat sebagai mitra kerja Lurah dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Kemudian, rekomendasi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.

“Isi rekomendasinya terkait regulasi lain, ada Perwal nomor 9 tahun 2023 dan Permendagri nomor 18 tahun 2018,” singkat Risman.

Sebelumnya Risman menjelaskan kronologi 2 dari pelanggaran netralitas RT, ia menjelaskan bahwa oknum RT tersebut melakukan tindakan berupa memfasilitasi tempat untuk kampanye caleg tersebut.

Risman menambahkan bahwa adabta 2 oknum ketua RT di Kota Bengkulu yang memfasilitasi kampanye caleg, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan