Terbaru! Ini Sanksi 2 Oknum Ketua RT Fasilitasi Kampanye Caleg
Ketua Panwascam Kampung Melayu Risman Sanusi, SH saat sampaikan materi pada acara Bawaslu Kota Bengkulu kemarin. Pada wartawan dia juga menjelaskan Sanksi 2 Oknum Ketua RT Fasilitasi Kampanye Caleg.--ABDI/RB
2 oknum ketua RT yang memfasilitasi kampanye caleg ini dimintai konfirmasi atas temuan Panwascam tersebut.
Lurah juga dipanggil, dikarenakan Lurah merupakan atasan langsung dari oknum RT tersebut.
“Kita (Panwascam, red) telah memanggil oknum RT tersebut hari ini (16 Januari, red) terkait dugaan memfasilitasi caleg untuk kampanye,” singkat Risman.
BACA JUGA:Awas! 10 Pelanggaran Ini Bisa Buat Caleg Dibatalkan
Risman menerangkan setelah dilakukan tahapan klarifikasi, pihaknya masih melakukan kajian.
Ada peluang 2 oknum ketua RT yang memfasilitasi kampanye caleg ini di panggil lagi.
Jika kekurangan data dari klarifikasi oknum RT yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Sudah hari ini, kita akan mengkaji dari hasil pemanggilan tersebut. namun apabila dirasa hasil pemanggilan itu kurang maka akan dipanggil kembali, (Oknum RT, red),” ucap Risman.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri membenarkan temuan tindak pelanggaran netralitas RT. Sepenuhnya diproses oleh Panwascam Kampung Melayu.
“Iya Panwascam Kampung melayu telah menyerahkan rekomendasinya ke Kecamatan dalam hal ini Camat Kampung Melayu,” beber Ahmad.
Sebelumnya 2 oknum ketua RT fasilitasi kampanye Caleg DPRD Kota Bengkulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Panwascam Kampung Melayu Kota Bengkulu merencanakan untuk menemui Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Dibeberkan, Ketua Panwascam Kampung Melayu Risman Sanusi, SH bahwa netralitas RT tersebut melanggar peraturan lain yaitu Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.