Dana Banpol 2024 Dibagi Dua Tahap, Begini Penjelasannya
BANPOL: Pembayaran dana Banpol akan dilakukan dalam dua tahap, dibagikan 12 bulan dan dibayarkan hitungan setiap bulan. SHANDY/RB--
KORANRB.ID – Tahun ini Parpol di Bengkulu Utara (BU) yang sudah memiliki kursi di DPRD BU akan kembali mendapatkan dana bantuan Parpol (Banpol) dari APBD.
Besaran dana Banpol tersebut sesuai dengan perolehan suara Parpol dikalikan Rp 10 ribu dan diberikan untuk satu tahun atau 12 bulan.
Bedanya tahun ini pembayaran dana Banpol akan dilakukan dalam dua tahap, sehingga nilai dana Banpol dibagikan 12 bulan dan dibayarkan hitungan setiap bulan.
Ini lantaran diperkirakan akan ada dua penghitungan dana banpol tahun ini yaitu terhitung bulan Januari tahun ini yang menggunakan data perolehan suara Pileg 2019.
BACA JUGA:7.816 Pemilih Pemula, DPT BU Ditambah Bulan Depan
BACA JUGA:Oknum Guru Ditahan, Pemkab Kumpulkan Orangtua Siswi, Terancam 20 Tahun
Tahap kedua akan dihitung setelah nanti DPRD periode 2024 – 2029 terpilih dan dilantik yang direncanakan Oktober atau November mendatang.
Kepala Badan Kesbangpol Suryadi, S.STP, M.Si menerangkan jika penghitungan dengan dua pola ini karena memang tahun ini dilakukan pemilu.
Sehingga terhitung saat Anggota DPRD periode baru nantinya dilantik, maka Pemkab BU akan menggunakan hasil perolehan suara tersebut menjadi dasar alat hitung.
“Sehingga untuk penghitungan jumlah suara saat ini kita gunakan sampai DPRD periode berikutnya dilantik. Namun untuk sisa di akhir tahun nanti menggunakan pola penghitungan baru,” terangnya.
BACA JUGA:Produksi Menurun, Ini Harga Tertinggi TBS Kelapa Sawit
BACA JUGA:Dana Rp 22, 1 Miliar, Pekerjaan Rumah Bangun Sekolah Tuntas
Tahun-tahun sebelumnya, BU menggelontorkan dana RP 1,6 Miliar untuk 12 Parpol yang memiliki kursi di DPRD BU.
Dari Rp 12 Parpol tersebut dana banpol tertinggi diberikan pada PDI Perjuangan dengan total Rp 348 Juta yang merupakan parpol pemenang pemilu di BU.