3 Kerawanan Saat Kampanye Terbuka, KPU Sampaikan Permintaan kepada Masyarakat
3 kerawanan saat kampanye terbuka, KPU sampaikan permintaan kepada masayrakat. --ABDI/RB
Serta, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum yang saat ini tengah berjalan.
“Tidak ada saling menjelekkan seputar SARA, hingga pengrusakan maupun tidak kekerasan antar tim pendukung, maka berjalanlah sesuai aturan saja,” imbau Sarjan.
Diprediksi kompetisi akan semakin memanas khususnya yang terlibat langsung seperti peserta pemilu, Partai Politik (Parpol) hingga para simpatisan pendukung Calon Presiden (Capres) maupun Calon Legislatif (Caleg).
BACA JUGA:Pengawasan Penanganan dan Tindak Pelanggaran, Bawaslu Terbitkan 23 Surat
BACA JUGA:Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye
Hal tersebut, mengacu pada putusan KPU Provinsi Bengkulu tentang jadwal kampanye terbuka pada tingkatan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Revublik Indonesia (DPR RI) Serta DPRD Provinsi Bengkulu yang ditetapkan di Jakarta, 19 Januari 2024.
Adapun putusan tersebut yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Bagi Persoorangan Calon DPR RI Serta DPRD Provinsi Bengkulu.
Kemudian, KKPU Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Partai Politik (Parpol) Untuk Pemilihan Anggota Dewan DPRD Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si membenarkn pernyataan Sarjan, pihaknya selaku badan pengawasa Pemilu tentu akan mengawasi jalannya kampanye caleg.
BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo
“Kita akan awasi setiap kamapnye caleg pada tahapan ini, bersama tim tentunya,” ucap Eko.
Eko menerangkan telah memeberikan intruksi kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat pada tahapan ini.
“kita sudah sampaikan pada teman – teman Bawaslu kabupaten/kota,” ungkap Eko.
Eko juga menekankan dalam tahapan yang menjadi putusan KPU terkait jadwal, pihaknya meminta untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye karena hal tersebut dapat berujung pidana.