Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye

Tim Kemenangan Nasional Ganjar-Mahfud melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN ke Bawaslu RI. --ist/rb

JAKARTA, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti akses transparansi laporan dana kampanye. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memberikan akses penuh kepada lembaga pengawas tersebut.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, akibat kebijakan itu, jajarannya tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Khususnya terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya

"Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye," ujarnya kemarin.

Padahal, lanjut dia, dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu menyebutkan, Bawaslu dapat melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. "Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak," imbuhnya.

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

Berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan. Dalam surat tersebut menyebutkan, terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye. Sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.

BACA JUGA:KPK dan Polri Kaji Laporan PPATK, Bawaslu Minta Parpol Memasukkan Semua Data Keuangan ke LADK

Bagja mengaku tidak sependapat dengan alasan tersebut. "Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," terangnya.

Sementara itu, hingga berita ditulis, KPU belum merespon pernyataan Bawaslu tersebut. Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) yang juga mantan Ketua KPU RI Arief Budiman menilai, kebijakan tidak memberikan akses kepada Bawaslu patut dipertanyakan.

BACA JUGA:Surat Suara DPRD Selesai Dilipat, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Ini

Idealnya, Bawaslu sebagai pengawas diberikan akses yang luas. Sehingga upaya pengawasan dapat dilakukan optimal. "KPU dan Bawaslu, mereka sebagai satu kesatuan fungsi. Mestinya mereka di beri akses," ujarnya.

Arief juga mengingatkan, semua tahapan pemilu, idealnya dilakukan secara transparan. Khususnya yang memyangkut hak publik seperti laporan dana kampanye. Transparansi, lanjut dia, bukan hanya sebagai salah satu asas pemilu, melainkan juga upaya untuk membangun kepercayaan.

"Dengan KPU transparan publik akan punya kepercayaan yang tinggi pada KPU," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan