TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu

TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu --Abdi/RB

“Kini kita masih harus kaji dan bahas kembali dari hasil pemanggilan TKD Prabowo – Gibran,” tegas Ahmad.

Ahmad menyebutkan, pemanggilan tersebut harusnya dijadwalkan pada Senin 22 Januari 2024, namun pihak TKD Prabowo – Gibran belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kita sudah serahkan surat pemanggilan (21 Januari, red) kepada beberapa pihak, harusnya mereka datang Senin kemarin,” ucap Ahmad.

BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Tak Gubris Surat Bawaslu, Pastikan Terus Berjalan

BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini

Ahmad menjelaskan, pemanggilan tersebut bukan hanya terhadap TPD Prabowo Gibran namun ada juga beberapa pihak yang nantinya akan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu. 

Ahmad memastikan proses tahapan terkait temuan yang didapati saat kampanye Prabowo tersebut tetap berjalan sesuai pada pedoman tahapan kajian dan pembahasang Peraturan Bawaslu.

“Ada beberapa yang akan dipanggil selain TPD Prabowo - Gibran, sesuai peraturan akan kita bahas dan kaji sesuai tahapan dari dugaan temuan,” ucap Ahmad.

Ahmad mengungkapkan terdapat dua dugaaan pelanggaran pemilu pada kampanye tersebut, hal tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Anies Ditemani JK, Prabowo-Gibran Paparkan UMKM, Ganjar Bahas Pungli

BACA JUGA:Anies Janjikan Lumbung Ikan, Prabowo Gulirkan Magang Virtual, Ganjar Pulang Kampung

“Ada dua dugaan pelanggara, kami berkiblan pada PKPU nomor 15, (Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, red) dan UU Pemilu nomor 7,( PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, red),” terang Ahmad.

Sementara itu, Koordinator kampanye Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo –Gibran Provinsi Bengkulu, Alek menyebutkan pihaknya memenuhi pemanggilan dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran saat perhelatan kampanye Prabowo di Balai Buntar Kota Bengkulu.

“Ia kita sudah datang memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu,” sampai Alek.

BACA JUGA:Diteriaki Gemoy, Prabowo : Lanjutkan Program Jokowi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan