TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu

TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu --Abdi/RB

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Andalkan Bioetanol dari Singkong dan Tebu untuk Transisi Energi

Sebelumnya Alek menjelaskan, surat tersebut diterima TPD Prabowo – Gibran pada Minggu, 21 Januari 2024 kemarin dan untuk perkembangan selanjutnya masih dalam telaah TPD.

“Kita masih melihat nantinya dugaan pelanggaran seperti apa yang kita (TPD Prabowo – Gibran, red) terima hari ini. (21 Januari, red),” ungkap Alek.

Alek menegaskan apabila memang ada tidak pelanggaran, yang terjadi itu murni ketidak sengajaan dan bukan bersumber dari penyelenggara kampanye.

“Iya nanti kalau ada, itu bukan disengaja atau bersumber dari TPD ya,” ucap Alek. 

BACA JUGA:Diteriaki Gemoy, Prabowo : Lanjutkan Program Jokowi

BACA JUGA:Prabowo Tiba di Bengkulu, Didampingi Raffi Ahmad dan Zulkifli Hasan

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Syaratnya harus tunduk pada aturan dan ketentuan. Misalnya tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan aktivitas politik.

Dia pun menegaskan, para menteri di kabinet Jokowi - Ma’ruf punya hak untuk menentukan pilihan dan menunjukkan sikap atas pilihan tersebut. 

Keterangan itu disampaikan oleh Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat dan helikopter kepada TNI di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Kedatangan Prabowo Boyong Raffi Ahmad

BACA JUGA:Prabowo ke Bengkulu ; Petani, Nelayan dan UMKM Deklarasi Dukungan

”Presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terang dia kepada awak media. Selain presiden, dia menyatakan, para menteri memiliki hak yang sama. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan