TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu

TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu --Abdi/RB

Mantan gubernur DKI itu menjelaskan, presiden dan menteri adalah pejabat publik dan pejabat politik.

”Masa gini nggak boleh, gitu nggak boleh. Berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” tegasnya.

BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini

Dia lantas kembali menggarisbawahi bahwa pilihan-pilihan politik tersebut boleh ditunjunjukan oleh presiden dan para menteri tanpa menggunakan fasilitas negara.

”Pegangannya itu aturan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau tidak boleh, jangan,” tambah dia. 

Lantas apakah Jokowi akan ikut berkampanye dan menyatakan keberpihakannya dalam pemilu kali ini? ”Nanti dilihat,” ujarnya.

Menurut dia, digunakan atau tidak hak politik itu tergantung individu masing-masing.

”Yang penting tidak menggunakan fasilitas negara,” kata dia menegaskan.

Saat ditanya terkait dengan kesiapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD untuk menanggalkan jabatannya, dia menjawab singkat. 

Menurut Jokowi itu adalah hak Mahfud sebagai menteri.

”Ya itu hak dan saya sangat menghargai,” imbuhnya. Keterangan itu direspons beragam oleh banyak pihak.

Termasuk tim kampanye tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Co-Captain Timnas Amin Jazilul Fawaid menilai perkataan Jokowi menunjukkan adanya kepanikan.

”Kami minta semuanya mukul kentongan untuk membangunkan kesadaran menyelamatkan demokrasi dan menyelamatkan pemilu dari kecurangan,” ujarnya. 

Politisi yang akrab disapa Gus Jazil mengingatkan, salah satu semangat reformasi mengamanatkan anti KKN.

Sebab, praktik tersebut telah menyebabkan kesenjangan sosial, ketidakadilan dan pemerintahan yang tidak bersih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan