Ingatkan Presiden Jokowi Wajib Cuti Bila Kampanye, KPU Beri Penjelasan Ini

Ketua KPU RI Hasyim Asyari--istimewa

BACA JUGA:Tunggu Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden

Presiden tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menjelankan tugasnya.

Jadi, kata Todung, aneh jika Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak, sebagaimana menteri juga boleh memihak, yang dilarang adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

"Selama ini tidak pernah ada pernyataan presiden seperti yang diucapkan oleh Jokowi dalam setiap pilpres," bebernya.

Terkait UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang dijadikan alasan oleh Jokowi untuk memihak dan berkampanye, Todung menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam UU Pemilu itu adalah ketika presiden maju sebagai incumbent atau running for the second term.

BACA JUGA:2.096 Aset Randis Pemkot Nilainya Capai Rp132 Miliar, Ada yang Dilelang Cek Disini

BACA JUGA:UKW PWI Bersama BUMN di Bengkulu Dibantu Penuh BNI dan ASDP

Namun, dalam konteks sekarang ini, Presiden Jokowi jelas tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik dan tidak ada periode ketiga.

Maka, Jokowi seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik.

 "Kalau dia (Jokowi) dalam konteks sekarang ini ikut kampanye, ikut memihak, potensi conflict of interest, potensi benturan kepentingan akan sangat telanjang dan kasat mata," paparnya.

Jika itu yang terjadi, maka pemilu akan berjalan tidak adil dan tidak fair. Hal itu jelas tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin equality dan tidak ada diskriminasi.

BACA JUGA:Sekitar Maret, 8 Instansi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

BACA JUGA:Para Konglomerat Merapat ke Prabowo, Anies: Kita Didukung Rakyat

Padahal, ketika dilantik menjadi presiden, dia bersumpah akan melaksanakan konstitusi dan hukum.

Todung menegaskan, kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal itu ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Jika disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan