Ingatkan Presiden Jokowi Wajib Cuti Bila Kampanye, KPU Beri Penjelasan Ini

Ketua KPU RI Hasyim Asyari--istimewa

"Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam Pasal 9 UUD 45," tandasnya.

BACA JUGA:Kendaraan Listrik Bank Bengkulu Sudah Beroperasi di TMII, Gubernur Rohidin Sampaikan Harapan

BACA JUGA:Rejang Lebong Belum Bisa Terapkan Permendikbud No 6 Tahun 2021

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran Ahmad Muzani menilai, berlebihan kekhawatiran sejumlah pihak. Padahal, yang disampaikan Jokowi hanya norma dari UU Pemilu. "Lah wong presiden belum berkampanye hanya mengatakan boleh berkampanye," ujarnya di Media Center TKN kemarin.

Kampanye bagi Presiden, lanjut dia, bukan hal baru. Bahkan, di 2019 presiden terlibat langsung memenangkan dirinya sendiri. Prabowo kala itu, menerima konsekuensi itu sebagai penghormatan pada aturan.

Bagi TKN sendiri, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kampanye atau tidak kepada presiden. "Jika beliau akan berkampanye kami akan dengan sangat bergembira dan senang sekali," ungkapnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan