Pemprov Kantongi Izin 7,5 Hektare KHL Liku Sembilan, Dilakukan untuk Ini
KANTONGI: Pemprov Kantongi Izin Pinjam Pakai Lahan 7,5 Hektare di Liku Sembilan. BELLA/RB --
Sebab, terjadinya bencana yang mengaruskan dan tidak ada alternatif lain. Harus memanfaatkan KHL tersebut untuk menjadi jalur transportasi satu-satunya.
"Kalau informasi lisan dari Dirjen, akan dipenuhi, diusulkan, serta diberikan izin. Sesuai dengan yang kita usulkan," katanya.
BACA JUGA:Insenerator Limbah Medis Tunggu Kepastian Lahan
BACA JUGA:Klaim Pembebasan Lahan Sesuai Prosedur, Dewan Minta Pemkot Klarifikasi Dengan Pelapor
Meski begitu, dikatakan Safnizar ada beberapa persyaratan resmi untuk peresmian yang harus dilakukan.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa di lapangan pengerjaan sudah berjalan sembari melengkapi perizinan tersebut.
"Ada beberapa yang harus dilengkapi, berdasarkan hasil konsultasi dengan Dirjen PKTL. Yakni, penandatanganan komitmen, mungkin secara tambahan untuk regulasinya," katanya.
Safnizar berharap, dalam waktu dekat Sertifikat Hak Pakai (SHP) nya akan langsung diberikan untuk berjalan secara paralel. Melengkapi dokumen administrasi dan telaahnya.
BACA JUGA:Gula Aren, Pemanis Alami dan Bisa Mengatasi Kelelahan, Sangat Baik Bagi Penderita Diabetes
BACA JUGA:Efisiensi Pembangunan Liku Sembilan, Pemprov Dorong Keberlanjutan Tol
"Mudah-mudahan ini, bisa membantu percepatan keluarnya persetujuan kawasan hutan dari KLHK. Untuk jalan yang di Liku Sembilan," katanya.
Sampai saat ini, untuk kegiatan pinjam pakai lahan tersebut baru dilakukan di Kawasan Liku Sembilan, dilakukan karena sifatnya darurat.
Sementara untuk kawasan lainnya belum ada termasuk di daerah Padang Capo Seluma dan Bengkulu Selatan.
Begitu pula, untuk jalan di Lebong - Rejang Lebong yang juga mengalami longsor beberapa wkatu lalu, itu belum termasuk PPKH.
"Karena saat ini belum ada program yang ke arah sana. Karena kalau ini kan dia memang mau merehab jalan yang rusak, jadi harus ada izin. Makanya diusulkan izinnya," kata Safnizar.