4 Hal Ini Menguatkan Dugaan Sungai Gasan Tercemar Limbah PT AIP Seluma
TERCEMAR : Aliran sungai gasan yang melintasi pabrik PT AIP tampak tercemar. Foto : Zulkarnain Wijaya/KORANRB.ID--
"Untuk apa investasi besar jika warga sengsara, Pemkab harus dengarkan keluhan warga,"ujarnya.
BACA JUGA:Pangdam Sriwijaya Dukung Seluma Jadi Lumbung Pangan Terbesar di Provinsi Bengkulu
Sedangkan menurut kacamata praktisi hukum, Thaariq Alfathan, SH.MH. Berdasarkan pasal 1 angka 14 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup.
Diterangkan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkan makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkuhan hidup yang telah ditetapkan.
Jika benar bahwa limbah PT. AIP mengalir ke aliran sungai dan sesuai dengan keluhan masyarakat artinya perusahaan telah melanggar pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009.
BACA JUGA:Jaga Aset Daerah, 57 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Kaur Diterbitkan
"Jika benar perusahaan melanggar UU tersebut, artinya perusahaan dapat dikenakan sanksi penjara dan denda yang cukup besar. Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,"tegas Thaariq.