JPU Lanjut Buktikan Korupsi Hibah KONI Rp156 Juta, Ini Respon Terdakwa di Sidang Perdana
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Senin , 29 Jan 2024 - 23:45
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/7e485830d2a989068a1dcc8951e70bb9.jpg)
KORUPSI: Terdakwa tunggal, mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2020-2024 Andreeano Trovillian tidak keberatan atau nyatakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. FIKI/RB --