Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya
Pemilu serentak 2024, apakah PTPS berhak menerima biaya perlindungan?. (Foto: Tangkapan layar google maps gedung Bawaslu Provinsi Bengkulu/ koranrb.id)--
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut ini rincian biaya perlindungan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, adalah:
~ Santunan bagi yang meninggal dunia, sebesar Rp36.000.000,00
BACA JUGA:Tambah Semangat Kerja, Perangkat Desa Terima NIPD
BACA JUGA:Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat
~ Santunan bagi yang mengalami cacat permanen, sebesar Rp3.800.000,00
~ Santunan bagi yang mengalami luka berat, sebesar Rp16.500.000,00
~ Santunan bagi yang mengalami luka sedang, sebesar Rp8.250.000,00
~ Bantuan biaya pemakaman, bagi yang meninggal dunia, sebesar Rp10.000.000,00.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Bawaslu Tindak ASN Tidak Netral
BACA JUGA:Tertibkan APK “Bandel” ! 29 Januari Paling Lambat
Berikut panduan Pengawas TPS (PTPS) dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, adalah sebagai berikut:
Apa tugas, wewenang, kewajiban dan larangan Pengawas TPS (PTPS)?
1. Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):
~ Mengawasi persiapan pemungutan suara
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tsk Penganiaya Mahasiswi, Ternyata Teman Sendiri, Ini Kronologisnya