Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya
Pemilu serentak 2024, apakah PTPS berhak menerima biaya perlindungan?. (Foto: Tangkapan layar google maps gedung Bawaslu Provinsi Bengkulu/ koranrb.id)--
BACA JUGA:Ini Dia Tugas dan Besaran Gaji PTPS Pemilu Serentak 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya
~ Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
~ Mengawasi persiapan penghitungan suara
~ Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
~ Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA:Inspektorat Tunggu Laporan Kekayaan Kades, Wajib Dilaporkan ke KPK
BACA JUGA:Pastikan Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih, Begini Cara Cek DPT Pemilu Serentak 2024 Secara Online
2. Kewenangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):
~ Menyampaikan keberatan, dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara
~ Menerima salinan berita acara dan sertifikat pada pemungutan dan penghitungan
~ Melaksanakan wewenang lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pasar Jangkar Mas jadi Aset Pemkot
BACA JUGA:Istilah Dalam Pemilu Serentak 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Penjelasannya
3. Kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):
~ Menyampaikan laporan, dari hasil pengawasan pemungutan serta penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.