Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya

Pemilu serentak 2024, apakah PTPS berhak menerima biaya perlindungan?. (Foto: Tangkapan layar google maps gedung Bawaslu Provinsi Bengkulu/ koranrb.id)--

BACA JUGA:Ini Dia Tugas dan Besaran Gaji PTPS Pemilu Serentak 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya

~ Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara

~ Mengawasi persiapan penghitungan suara

~  Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara

~ Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA:Inspektorat Tunggu Laporan Kekayaan Kades, Wajib Dilaporkan ke KPK

BACA JUGA:Pastikan Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih, Begini Cara Cek DPT Pemilu Serentak 2024 Secara Online

2. Kewenangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):

~ Menyampaikan keberatan, dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara

~ Menerima salinan berita acara dan sertifikat pada pemungutan dan penghitungan

~ Melaksanakan wewenang lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Pasar Jangkar Mas jadi Aset Pemkot

BACA JUGA:Istilah Dalam Pemilu Serentak 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Penjelasannya

3. Kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):

~ Menyampaikan laporan, dari hasil pengawasan pemungutan serta penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan