Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya

Pemilu serentak 2024, apakah PTPS berhak menerima biaya perlindungan?. (Foto: Tangkapan layar google maps gedung Bawaslu Provinsi Bengkulu/ koranrb.id)--

Tugas PTPS pengawasan masa tenang, sebelum pemungutan suara:

Masa tenang merupalan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. 

BACA JUGA:Optimis Target Investasi Terlampaui, Capaiannya Sudah Segini!

BACA JUGA:504 Penyandang Disabilitas di Bengkulu Tengah Masuk DPT

Dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, masa tenang berlangsung pada 11 – 13 Februari 2024. 

Dalam masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu dengan cara melakukan kegiatan peserta pemilu atau pun pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri dari peserta pemilu.

Dalam masa tenang tersebut dilarang melakukan politik uang, yaitu dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

BACA JUGA:Kuota Listrik Gratis 1.230 SR, Ini Kriteria Penerima dan Syaratnya

BACA JUGA:Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

Dimana Pengawas TPS (PTPS) akan melakukan pengawasan di masa tenang dengan fokus pada praktik kampanye yang dilakukan di masa tenang dan praktik politik uang. 

Pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang dan barang secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan. 

BACA JUGA:JPU Lanjut Buktikan Korupsi Hibah KONI Rp156 Juta, Ini Respon Terdakwa di Sidang Perdana

BACA JUGA:RSJ Siap Beri Layanan Kejiwaan Caleg Gagal

Adapun tindakan praktik pemberian uang dan barang tersebut untuk:

~ Tidak menggunakan hak pilihnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan