Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya

Pemilu serentak 2024, apakah PTPS berhak menerima biaya perlindungan?. (Foto: Tangkapan layar google maps gedung Bawaslu Provinsi Bengkulu/ koranrb.id)--

~ PTPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

4. Larangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): 

BACA JUGA:Satpol PP Geram, Ancam Kurung Pemilik Ternak

BACA JUGA:Kota Bengkulu Ada 6 TPS Khusus, Ini Lokasinya

~ PTPS, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

~ PTPS, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

~ PTPS, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suar serta mengisi formulir pemungutan suara dan   hasil penghitungan suara.

BACA JUGA:Belum Ada Pemulihan Kerugian Negara Perkara Korupsi KUR BSI Rp1,4 Miliar, Jaksa Lakukan Ini

BACA JUGA: 1.652 lembar Surat Suara DPD RI Dikembalikan, Ada Apa?

~ PTPS, mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

~ PTPS, mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Selain itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. 

BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda

BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Ada 63 TPS Sulit, Logistik Dikirim Mulai 31 Januari

Adapun Formulir A juga sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikirimkan ke Pengawas Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan