Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya
Pemilu serentak 2024, apakah PTPS berhak menerima biaya perlindungan?. (Foto: Tangkapan layar google maps gedung Bawaslu Provinsi Bengkulu/ koranrb.id)--
~ PTPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
4. Larangan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):
BACA JUGA:Satpol PP Geram, Ancam Kurung Pemilik Ternak
BACA JUGA:Kota Bengkulu Ada 6 TPS Khusus, Ini Lokasinya
~ PTPS, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
~ PTPS, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
~ PTPS, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suar serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
BACA JUGA:Belum Ada Pemulihan Kerugian Negara Perkara Korupsi KUR BSI Rp1,4 Miliar, Jaksa Lakukan Ini
BACA JUGA: 1.652 lembar Surat Suara DPD RI Dikembalikan, Ada Apa?
~ PTPS, mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
~ PTPS, mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
Selain itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda
BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Ada 63 TPS Sulit, Logistik Dikirim Mulai 31 Januari
Adapun Formulir A juga sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikirimkan ke Pengawas Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.