Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya

Pemilu serentak 2024, apakah PTPS berhak menerima biaya perlindungan?. (Foto: Tangkapan layar google maps gedung Bawaslu Provinsi Bengkulu/ koranrb.id)--

~ Pengawas TPS (PTPS) melakukan pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang atau barang secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan.

BACA JUGA:Kampanye di Medsos Jangan Ada Unsur SARA

BACA JUGA:Apakah Pemilu Serentak 14 Februari 2024 Hari Libur? Berikut Penjelasannya

~ Pengawas TPS (PTPS) mengidentifikasi situasi lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat mengganggu persiapan pemungutan suara.

~ Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam masa tenang maka Pengawas TPS (PTPS) menuangkannya dalam Formulir A

~  Pengawas mengirimkan informasi dari hasil pengawasan melalui Siwaslu dengan mengisi FORM A.1 tentang Pengawasan pada masa tenang

BACA JUGA:Rekrut CASN, Pemprov Bengkulu Usulkan Lebih 500 Kuota

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat

~ Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 11 Februari pukul 12.00 WIB sampai dengan 13 Februari pukul 21.00 WIB. 

Demikianlah informasi apakah PTPS berhak menerima biaya perlindungan Pemilu Serentak 2024 dan salah satu tugas dari PTPS pengawasan pada masa tenang, semoga bermanfaat.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan