Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya
Pemilu serentak 2024, apakah PTPS berhak menerima biaya perlindungan?. (Foto: Tangkapan layar google maps gedung Bawaslu Provinsi Bengkulu/ koranrb.id)--
~ Menggunakan hak pilihnya dengan cara memilih peserta pemilu, atau cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
~ Dengan cara memilih pasangan calon tertentu.
BACA JUGA:Tingkatkan Ekspor Indonesia, Kemendag Gandeng PPI Dunia
BACA JUGA:Kartika Putri Bantah Sudutkan Salah Satu Capres
~ Dengan cara memilih partai politik peserta pemilu tertentu atau pun memilih calon anggota DPD tertentu.
Dimana dalam hal ini, Pengawas TPS (PTPS) melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi kepada 7 (tujuh) orang KPPS yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memastikan sesuai dengan ketentuan dan aturan.
BACA JUGA:1.970 Anggota Linmas Amankan Pemilu 2024, Gaji Disiapkan Rp1,7 miliar
BACA JUGA:Jual Ginjal untuk Biaya Nyaleg, Sudah Tiga Calon Pembeli Ditolak
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak berasal dari anggota/pengurus partai politik, tim kampanye, tim sukses dari peserta pemilu.
Dimana, PTPS wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa atau menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.
Adapun langkah-langkah pengawasan PTPS, adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Kota Arma Siap-siap Penilaian Adipura Lagi, Ini Susunan Programnya
BACA JUGA:Dirut Bulog: Tak Ada Muatan Politis dalam Pengemasan Beras Bansos, Aiman Jalani Pemeriksaan di Polda
~ Pengawas TPS (PTPS) berkeliling di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) memeriksa apakah terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dan/atau masih ada alat peraga kampanye yang terpasang di sekitar TPS.