Catat! Kuota Formasi CASN 500, Akomodir Guru SD
Gunawan Suryadi: Kuota formasi CASN 500, akomodir guru SD--bella/rb
BACA JUGA:Guru SLB dan SMK Minim, Pemprov Tunggu Usulan CASN 2024
BACA JUGA:Seleksi CASN dan Sekolah Kedinasan Dibuka Maret
"Kemungkinan untuk tahun 2024 ini pengadaan CASN tidak hanya sekali diadakan yang juga menjadi peluang untuk pengusulan kembali CASN dari Pegawai Non ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV, DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi meminta keterbukaan mengenai pengusulan yang dilakukan tersebut.
Bahkan, ia minta pengusulan yang sudah dilakukan kepada MenPAN RB tersebut juga untuk diteruskan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
"Formasi apa yamg mereka ajukan kita minta disampaikan tembusannya ke DPRD. Sehingga kita tahu, kebutuhan kita di Bengkulu ini tenaga apa saja," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait dengan formasi tersebut, dari pihak Pemprov Bengkulu.
"Mudah-mudahan dalam wkatu singkat kita mendapat informasi. Bagi kita, ditembuskan di atas tanggal 31 ke DPRD, tidak apa," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, yang terpenting pengusulan tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 31 Januari ini. "Jadi kita minta, mereka menyampaikan itu sebelum tanggal 31 januari. Kita tunggu saja informasi dari mereka," kata Edwar.
Mengenai perekrutan CASN ini, dikatakan Edwar sepenuhnya memang berdasarkan persetujuan pusat.
Akan tetapi, untuk keuangan dan penganggaran gajinya dikembalikan ke daerah. "Pusat hanya menganggarkan setengah menyebabkan belanja pegawai kita naik tahun ini," tambahnya.
Sesuai dengan aturannya, dijelaskan Edwar belanja pegawai tidak boleh di atas 30 persen.
Sementara saat ini, Belanja Pegawai Provinsi Bengkulu sudah mencapai 42 persen lebih. Bahkan, meningkat lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni 40,15 persen.
"Ini yang mengakibatkan TKD (Transfer ke Daerah) kita rendah karena tingginya belanja pegawai," ujar Edwar.
42 persen pada struktur APBD 2024 tersebut artinya sebesar Rp1,4 triliun dari total APBD Rp3,12 triliun. Dengan begitu, terjadi kelebihan sebesar 12 persen yang menurutnya bila dipaksakan bisa menyebabkan Pemprov Bengkulu terkena sanksi dari Pemerintah Pusat.