Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Perbedaan Pemilu dan Pilkada. (Foto: Ilustrasi/ fran sinatra/ koranrb.id)--
Pada umumnya, istilah ‘Pemilu’ lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pemilihan Umum) Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena mempunyai fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
BACA JUGA:AMIN Kampanye di Tegal, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan, Ganjar Janji Kembangkan Pulau Terpencil
BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam
Bagaimana dengan arti singkatan dari Pemilu dan Pilkada? terus bagaimana dengan sistem pelaksanaannya? berikut penjelasan lengkapnya.
Arti Singkatan Pemilu
Perbedaan Pemilu dan Pilkada yang pertama adalah terletak pada singkatannya.
Pemilu merupakan kepanjangan dari Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Mahfud MD Belum Serahkan Surat Mundur dari Menkopolhukam
BACA JUGA:Mitos Air Terjun Pengantin, Selain Enteng Jodoh Di Tunggu Sosok Seorang Pangeran
Dimana menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BACA JUGA:TKD Prabowo-Gibran Balas Pernyataan TKD AMIN
BACA JUGA:5 Kisah Mitos yang Ada di Pasemah Air Keruh, Salah Satunya Keberadaan Naga di Sungai Air Keruh
Adapun pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang (UU) Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.