Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Perbedaan Pemilu dan Pilkada. (Foto: Ilustrasi/ fran sinatra/ koranrb.id)--
Adapun Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan oleh tiga lembaga, yaitu:
~ Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BACA JUGA:Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?
~ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
~ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sistem Pelaksanaan Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan lima asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau disingkat dengan “Luber Jurdil” berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda
BACA JUGA:Mitos Bendungan Kokoh Karena Tumbal Manusia, Berikut Kisahnya
Langsung
Pemilih (masyarakat) harus memberikan suaranya di Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung.
Dalam artian, bahwa suara dari pemilih (masyarakat) tidak boleh melalui perantara atau pun diwakilkan oleh siapapun.
Umum
BACA JUGA:Kampanye di Medsos Jangan Ada Unsur SARA