Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Begini Penjelasannya

Ilustrasi Perbedaan Pemilu dan Pilkada. (Foto: Ilustrasi/ fran sinatra/ koranrb.id)--

BACA JUGA:Misteri Hantu Mak Sumay, Mitos Legenda dari Provinsi Bengkulu, Ini Tempat Kesukaannya

Dimana setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, maka ia mempunyai hak untuk ikut serta memilih tanpa adanya diskriminasi terkait dengan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan serta status sosialnya.

Bebas

Dalam hal ini, rakyat berhak memilih calonnya sesuai dengan hati dan nurani tanpa adanya paksaan, tekanan atau pun pengaruh dari pihak manapun.

BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK

BACA JUGA:Sejarah dan Mitos Benteng Ana di Kabupaten Mukomuko, Dipercaya Ada Terowongan ke Kota Bengkulu

Rahasia

Dimana suara dari pemilih (rakyat) bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. 

Adapun pilihan rakyat tidak akan diberitahukan oleh pihak manapun.

Jujur

BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Paling Kecil, PSI Beri Klarifikasi

BACA JUGA:Mitos Ular Penjaga Danau Nibung Mukomuko Terkait Nyi Roro Kidul

Adapun setiap elemen dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) harus bersikap jujur, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang telah berlaku. 

Hal tersebut dimulai dari para penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu), pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak secara jujur.

BACA JUGA:978 Tuna Netra Nyoblos dapat Perlakuan Khusus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan