Sudah Dihibahkan, Pemprov Bengkulu Masih Pungut PAD Kawasan Tahura, Kok Bisa?

Meski sudah dihibahkan, namun sampai saat ini Pemprov Bengkulu masih menarik PAD dari sektor kawasan Tahura Bengkulu Tengah. (Foto/Jeri Yasprianto/KORANRB.ID)--

BENTENG, KORANRB.ID - Meski sudah dihibahkan, namun Pemprov Bengkulu masih menarik retribusi PAD di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bengkulu Tengah.

Penarikan retribusi PAD itu dilakukan oleh Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu. 

Penarikan retribusi itu mencakup PAD dari sektor hasil bumi dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Rajolelo, Kecamatan Pondok Kubang, Benteng.

BACA JUGA:948 Aparatur Desa Gadai SK di Bank Bengkulu, Penambahan 21 Orang

Padahal Tahura Rajo Lelo sudah dihibahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sejak tahun 2018 yang lalu.

Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian, S.Hut mengatakan, setelah Tahura Rajo Lelo ini sudah dihibahkan ke Pemkab Bengkulu Tengah, semua yang ada di Tahura menjadi milik Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Namun tepat satu minggu yang lalu, pihaknya mendapatkan informasi jika pihak Dinas TPHP Provinsi Bengkulu masih memungut PAD dari kawasan Tahura tersebut.

Setelah mengetahui informasi tersebut, ia langsung mengkonfirmasi terkait kebenaran tersebut. Setelah dikonfirmasi ternyata memang benar informasi tersebut.

BACA JUGA:Ada Rp5,3 Miliar KUR, Cek Syarat dan Ketentuan

“Kepala Dinas TPHP membenarkan jika mereka melakukan penarikan PAD tersebut. Setelah kita lakukan penelusuran, memang ditemukan ada dokumen lama yang memuat tentang eks MoU antara pihak Tahura dengan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Lanjut Mahendra, setelah pihaknya croshcek pebih jauh, didalam MoU tersebut dijelaskan bahwa lahan Tahura seluas 18 Hektare digunakan untuk persemaian karet dan sawit.

Tanaman tersebut saat ini sudah produktif dan bahkan sejak beberapa tahun lalu. 

Hingga saat ini karet dan sawit masih digarap oleh Dinas TPHP Provinsi Bengkulu meskipun lahan Tahura telah menjadi kewenangan penuh Pemkab Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Market Share BTN 80 Persen, Syarat KPR Subsidi Gampang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan