Gerakan Kampus Kritik Pemerintah Terus Bermunculan, Soroti Rekayasa Konstitusi hingga Pelemahan KPK

Ketua Senat Unpad Ganjar Kurnia bersama sivitas akademika Unpad menyampaikan peryantaan sikap. --medcom.id

”Puncak dari itu semua adalah dipasungnya hakim MK oleh ambisi penguasa negeri dan hilangnya etika dalam politik kontestasi jelang pemilu,” ungkapnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Akses Jalan Renah Semanek - Plajau Amblas

Kini, menurut dia, alih-alih memikirkan rakyat yang tereliminasi oleh kekuatan oligarki, para penguasa negeri justru sibuk mengejar dan melanggengkan kekuasaannya.

Kerapuhan fondasi bernegara ini nyaris sempurna karena para penyelenggara negara, pemerintah, DPR, dan peradilan justru tak menunjukkan keteladanan dalam menjaga kepatuhan pada prinsip-prinsip konstitusi dan etika bernegara.

”Tanpa keteladanan para penyelenggara negara, Indonesia akan berada di ambang pintu menjadi negara gagal,” tuturnya.

Mereka mendesak agar Presiden Jokowi menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

BACA JUGA:Budidaya Ikan Kolam Terpal, Modal Minimalis Hasil Memuaskan

Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki untuk hal-hal di luar kepentingan rakyat merupakan pelanggaran konstitusi serius.

Kemudian, para aparat hukum dan birokrasi harus bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

”Kami juga mendesak partai politik untuk menyetop praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) Gunawan Budiyanto menilai, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, rakyat Indonesia disuguhi berbagai perilaku elite politik yang tuna-etika dan jauh dari nilai-nilai keadaban luhur.

BACA JUGA:Hasil dan Prediksi Lengkap Perempat Final Piala Asia 2023, Perebutkan 2 Tiket Semifinal

Proses demokrasi yang sudah dibangun sejak 25 tahun lalu kini berjalan dengan penyimpangan yang tidak lagi sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan Indonesia.

Penegakan hukum pun, kata dia, hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kelompok kritis dan oposisi disingkirkan satu per satu dengan menggunakan produk hukum bernama UU ITE dan KUHP.

Sejumlah kebijakan dibuat tanpa melibatkan publik secara luas seperti yang terjadi pada UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Kesehatan, hingga UU Ibu Kota Negara (IKN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan