Bawaslu Kaji Laporan Calon DPD RI Bagi-bagi Sembako

SAMPAIKAN: Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto saat menyampaikan perkembangan tindak lanjut laporan calon DPD RI bagi-bagi sembako saat kampanye.--ABDI/RB

BACA JUGA:PTN BH Bukan Komersialisasi, Muncul Usul Subsidi Silang Melalui Biaya Kuliah Tunggal

Oky menejelaskan kedatangan mereka ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, juga dalam rangka berkoordinasi atas laporan yang dilayangkan. 

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon DPD RI saat berkampanye.

“Lebih tepatnya kita berkoordinasi hari ini, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum calon DPD RI,” ujar Oky. 

Ditambahkan anggota TKH calon anggota DPD RI nomor urut 4 lainnya, Fitriansyah, SH bahwa dugaan pelanggaran kampanye berupa penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. 

BACA JUGA:SGN Diminta Kembalikan Indonesia sebagai Eksportir Gula

Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor. 

"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," kata Fitriansyah. 

Pembagian bahan kampanye berbentuk sembako berupa minyak goreng kemasan bertempelkan stiker gambar Calon DPD RI tersebut tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal  33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:Garap Tomohon Visitor Centre, BNI Proaktif Dukung Digitalisasi Ekosistem Pariwisata

"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," Jelas Fitriansyah. 

Fitriansyah menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.

Berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang–Undang  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan