Bawaslu Kaji Laporan Calon DPD RI Bagi-bagi Sembako
SAMPAIKAN: Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto saat menyampaikan perkembangan tindak lanjut laporan calon DPD RI bagi-bagi sembako saat kampanye.--ABDI/RB
BACA JUGA:Gerakan Kampus Kritik Pemerintah Terus Bermunculan, Soroti Rekayasa Konstitusi hingga Pelemahan KPK
“Itu jelas bertentangan dengan regulasi yang mengatur terkait Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2017,” ucap Fitriansyah.
Ini juga masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah);
"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," Kata Fitriansyah.
Sedangkan, Ketua Tim Pemenangan Calon DPD RI nomor urut 4, Bayu Risdianto mengajak agar kandidat Calon DPD RI Bengkulu berkampanye secara fair dengan tidak melanggar ketentuan dalam kampanye.
BACA JUGA:Bawaslu Proses Oknum Dosen Kampus Swasta, Ini Penyebabnya!
Mengedepankan persaingan secara terbuka dan menyerahkan sepenuhnya keputusan memilih kepada masyarakat Bengkulu.
Yang tentunya akan memilih perwakilan di Senayan sesuai dengan hati nurani. Bukan karena paksaan atau pengaruh janji politik calon.
Bayu memastikan, saat ini seluruh tim relawan Def Tri serta seluruh masyarakat Bengkulu yang menghendaki proses Pemilu 2024 berjalan demokratis dan adil akan mengawal dan mengawasi segala kecurangan yang akan dilakukan oleh siapa pun.
"Kami juga minta seluruh masyarakat untuk ikut bagian mengawal Pemilu kali ini tetap berjalan demokratis dan jauh dari kecurangan," ujar Bayu.