Daftar Pemilih Khusus Cuma Dilayani 1 Jam di TPS, Ini Syaratnya

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.--ABDI/RB

BACA JUGA:Bawaslu Proses Oknum Dosen Kampus Swasta, Ini Penyebabnya!

Pelanggaran terhadap larangan membawa handphone dan kamera ke bilik suara dapat mengakibatkan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan aturan yang ada, itu ditekankan juga terhadap petugas,” ungkap Sarjan.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono berharap segala rangkaian serta tahapan pemilu berjalan dengan lancar.

Tambah Rusman, pemilu pada tahun 2024 dapat menjadi barometer untuk pemilu selanjutnya, yang kurang dapat diperbaiki dan yang telah baik dapat ditingkatkan.

“Ini kita upayakan menjadi tolak ukur untuk kedepannya, yang baik ambil yang buruk perbaiki,” harap Rusman. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan