15 Hektare Sawah di Kabupaten Kaur Terancam Gagal Panen, Ini Penyebabnya!

APLIKASIKAN: Penyuluh Dinas Pertanian Kaur saat mendatangi lokasi sawah yang terancam gagal panen akibat serangan hama. Penyuluh menyemprotkan pestisida untuk mengusir hama.--DINAS PERTANIAN KABUPATEN KAUR/RB

Bantuan yang kita berikan telah di semprotkan dan hama sudah mulai berkurang," jelas Kastilon.

Dia mengungkapkan untuk padi yang terserang hama itu yakni  padi jenis limpari hamparan sawah sekitar 15 hektare dan 2 hektare sawah diantaranya telah terserang hama. 

BACA JUGA:Keluarga Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal Paman Mes*m

Pihaknya juga telah melakukan arahan dan tindakan langsung kepada para petani yang sawah yang  terkena serangan hama. Dengan memberikan bantuan berupa obat.

“Kita mengimbau kepada petani agar selalu berkoordinasi kepada petugas  penyuluh di lapangan,” katanya.

Dia berharap dengan obat yang kita berikan ini hama yang menyerang sawah petani dapat dibasmi.

Terpisah Kepala Bidang Tan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Hamsarudin, S.ST menambahkan di tahun ini Dinas Pertanian Kaur juga telah mengusulkan bantuan 30 ton pupuk ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DPTPHP) Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Aset Jalan di Kabupaten Seluma jadi Sorotan Mantan Bupati, Murman: Bukan Terlantar, Namun Ditelantarkan

Ada 3 jenis pupuk yang diajukan untuk pengusulan.

Antara lain, Pupuk Organik Hayati Cair (POHC), Pupuk Organik Cair (POC) dan juga pupuk NPK Mahkota.

Dengan jumlah tersebut memang tidak semua kebutuhan pupuk di Kabupaten Kaur dapat terpenuhi, namun setidaknya dapat mengurangi beban para petani.

"Pengusulan pupuk sudah dilakukan sama seperti tahun lalu, namun apakah diakomodir atau tidak itu tergantung pihak provinsi," imbuh Hamsarudin.

BACA JUGA:Bawaslu Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Begini Nasib Kasusnya Sekarang!

Memasuki musim tanam ini Dinas Pertanian juga  mulai melakukan pengawasan ketat dalam distribusi pupuk bersubsidi pada musim tanam tahun 2023. 

Hal ini guna mengantisipasi munculnya pengecer pupuk nakal dan menaikan tak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemkab Kaur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan